Herlina Koibur mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3 juta dari pembuatan speedboat di Kabupaten Supiori, Papua. Namun sebagai PNS pemda, dia tidak terima mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya tersebut.Herlina Koibur mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3 juta dari pembuatan speedboat di Kabupaten Supiori, Papua. Namun sebagai PNS pemda, dia tidak terima mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya tersebut.