NEWS

Terbaru 1

Herlina Koibur mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3 juta dari pembuatan speedboat di Kabu...


Pengumuman UN

Pengumuman UN 2012 nantinya akan dikirimkan ke sekolah masing-masing di seluruh tanah air sehari...


Terbaru Kep SEk Si Agung Gambar 2
Terbaru 1
2012-06-08
Written By Admin

Jakarta Herlina Koibur mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3 juta dari pembuatan speedboat di Kabupaten Supiori, Papua. Namun sebagai PNS pemda, dia tidak terima mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya tersebut.

Herlina berdalih, masih banyak koruptor miliaran rupiah yang cuma dihukum dalam hitungan bulan. Mengapa ini bisa terjadi?

"Sebab hakim juga memperhatikan putusan-putusan yang dihasilkan para sejawatnya dalam kasus-kasus serupa. Artinya, hakim menjatuhkan hukuman ringan, karena memang itulah tren yang hakim perhatikan di ruang-ruang sidang lainnya," kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, kepada detikcom, Jumat (8/6/2012).

Tren yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memang tidak ada yang menghukum berat para koruptor dengan kerugian miliaran rupiah.